“Jauhi
narkoba. Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Awalnya mencoba lalu bisa
ketagihan dan akhirnya ketergantungan. Undang-undang telah mengaturnya.
Misalnya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Kemudian, UU No. 5 tahun 1997
tentang psikotropika,” kata Bapak Sumadi dari Satres Narkoba Nganjuk.
Dalam
sosialisasi itu siswa/siswi dijelaskan istilah-istilah seperti psikotropika,
narkotika, amfetamin maupun zat lain yang berbahaya jika disalahgunakan.
Beberapa siswa baru mengetahui istilah tersebut saat mengikuti sosialisasi.
Kegiatan
ini rutin dilaksanakan oleh Satres Narkoba di sekolah-sekolah. Di MAN 2 Nganjuk
sendiri tidak pernah terjadi kasus pecandu, pengedar maupun penyalahgunaan
narkoba. (pg).